a. Riset
Dasar
(RD)
adalah
penelitian
teoritis
dan
atau
eksperimental
guna
memahami
masalah
dan
mendapatkan
pengetahuan
baru
tentang
prinsip-‐prinsip
dasar
dari
fenomena
atau
fakta
yang
teramati.
Tujuan
Riset
Dasar
adalah
untuk
mengejar
ketertinggalan
penguasaan
iptek
(state
of
the
art)
dan
menghasilkan
penemuan-‐penemuan
baru
yang
berkualitas
(breakthrough,
nobel
prize).
b. Riset
Terapan
(RT)adalah
riset
yang
mengintegrasikan
teknologi
secara
sistematis
dari
hasil-‐hasil
riset
dasar.
Tujuannya
adalah
untuk
meningkatkan
kemampuan
pengintegrasian
teknologi,
khususnya
dalam
mengaplikasikan
hasil-‐hasil
riset
dasar
menjadi
proven
technology.
c. Riset
peningkatan
Kapasitas
Iptek
Sistem
Produksi
(KP)
adalah
riset
untuk
pengembangan
teknologi
guna
penguatan
daya
saing
barang
dan
atau
jasa
melalui
optimalisasi
input,
proses
dan
pengelolaan
industri.
Tujuan
riset
ini
adalah
untuk
meningkatkan
kemampuan
teknologi
di
sektor
produksi
melalui
kemitraan
riset
lembaga
litbang
dengan
industri.
Cara
melaksanakan
pendanaan
kegiatan
dibedakan
dalam
2
bentuk,
yaitu:
bentuk
Individu
dan
bentuk
konsorsium.
Bentuk
konsorsium
ini
dinamakan
Konsorsium
Riset
SINas
dan
diberikan
pada
jenis
riset
RD,
RT
dan
KP.
Konsorsium
Riset
SINas
merupakan
kerjasama
tiga
(atau
lebih)
institusi
yang
terdiri
dari
unsur-‐unsur
lembaga
Pemerintah,
Perguruan
Tinggi
dan
Industri
yang
bersepakat
dan
bersinergi.
Setiap
institusi
saling
berkontribusi
dalam
hal
sumberdaya
(SDM,
sarana-‐prasarana,
anggaran)
pada
sebuah
kegiatan/riset
bersama
dengan
topik
riset
yang
selaras
dengan
bidang
prioritas
pembangunan
iptek.
Setiap
konsorsium
riset
SINas
harus
ada
anggota
yang
disepakati
sebagai
koordinatornya.
viii
Pemilihan
judul
proposal
riset
harus
merujuk
topik-‐topik
riset
pada
7
(tujuh)
bidang
prioritas
iptek,
yaitu
bidang
teknologi
pangan,
teknologi
kesehatan
dan
obat,
teknologi
energi,
teknologi
transportasi,
teknologi
informasi
dan
komunikasi,
teknologi
pertahanan
dan
keamanan,
teknologi
material.
Dukungan
pendanaan
untuk
riset
yang
individu
(Non
Konsorsium)
maksimum
Rp.
300
juta
per
tahun
per
proposal,
sedangkan
untuk
Konsorsium
Riset
dapat
didanai
maksimal
3
Miliyar
per
tahun
per
proposal.
Hasil
kegiatan
penelitian,
baik
berupa
data
hasil
pengukuran/observasi
maupun
data
yang
digunakan
oleh
suatu
aktivitas
penelitian
di
dalam
insentif
riset
SINas,
baik
berupa
publikasi,
data
mentah,
maupun
Kekayaan
Intelektual
yang
sepenuhnya
dibiayai
oleh
pemerintah
melalui
Insentif
Riset
SINas
merupakan
hak
milik
Pemerintah.
Penelitian
yang
sebagian
dibiayai
oleh
Pemerintah
melalui
insentif
riset
dan
sebagian
oleh
pihak
lain
merupakan
milik
pemerintah
dan
pihak
lain
yang
bersangkutan
secara
bersama,
kecuali
diperjanjikan
lain.
Pedoman
Insentif
Riset
SINas
wajib
menjadi
acuan
bagi
setiap
pengusul
dan
pihak-‐pihak
lain
yang
terlibat
di
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
dan
evaluasi
Insentif
Riset
SINas.
a. Riset
Dasar
(RD)
adalah
penelitian
teoritis
dan
atau
eksperimental
guna
memahami
masalah
dan
mendapatkan
pengetahuan
baru
tentang
prinsip-‐prinsip
dasar
dari
fenomena
atau
fakta
yang
teramati.
Tujuan
Riset
Dasar
adalah
untuk
mengejar
ketertinggalan
penguasaan
iptek
(state
of
the
art)
dan
menghasilkan
penemuan-‐penemuan
baru
yang
berkualitas
(breakthrough,
nobel
prize).
b. Riset
Terapan
(RT)adalah
riset
yang
mengintegrasikan
teknologi
secara
sistematis
dari
hasil-‐hasil
riset
dasar.
Tujuannya
adalah
untuk
meningkatkan
kemampuan
pengintegrasian
teknologi,
khususnya
dalam
mengaplikasikan
hasil-‐hasil
riset
dasar
menjadi
proven
technology.
c. Riset
peningkatan
Kapasitas
Iptek
Sistem
Produksi
(KP)
adalah
riset
untuk
pengembangan
teknologi
guna
penguatan
daya
saing
barang
dan
atau
jasa
melalui
optimalisasi
input,
proses
dan
pengelolaan
industri.
Tujuan
riset
ini
adalah
untuk
meningkatkan
kemampuan
teknologi
di
sektor
produksi
melalui
kemitraan
riset
lembaga
litbang
dengan
industri.
Cara
melaksanakan
pendanaan
kegiatan
dibedakan
dalam
2
bentuk,
yaitu:
bentuk
Individu
dan
bentuk
konsorsium.
Bentuk
konsorsium
ini
dinamakan
Konsorsium
Riset
SINas
dan
diberikan
pada
jenis
riset
RD,
RT
dan
KP.
Konsorsium
Riset
SINas
merupakan
kerjasama
tiga
(atau
lebih)
institusi
yang
terdiri
dari
unsur-‐unsur
lembaga
Pemerintah,
Perguruan
Tinggi
dan
Industri
yang
bersepakat
dan
bersinergi.
Setiap
institusi
saling
berkontribusi
dalam
hal
sumberdaya
(SDM,
sarana-‐prasarana,
anggaran)
pada
sebuah
kegiatan/riset
bersama
dengan
topik
riset
yang
selaras
dengan
bidang
prioritas
pembangunan
iptek.
Setiap
konsorsium
riset
SINas
harus
ada
anggota
yang
disepakati
sebagai
koordinatornya.
viii
Pemilihan
judul
proposal
riset
harus
merujuk
topik-‐topik
riset
pada
7
(tujuh)
bidang
prioritas
iptek,
yaitu
bidang
teknologi
pangan,
teknologi
kesehatan
dan
obat,
teknologi
energi,
teknologi
transportasi,
teknologi
informasi
dan
komunikasi,
teknologi
pertahanan
dan
keamanan,
teknologi
material.
Dukungan
pendanaan
untuk
riset
yang
individu
(Non
Konsorsium)
maksimum
Rp.
300
juta
per
tahun
per
proposal,
sedangkan
untuk
Konsorsium
Riset
dapat
didanai
maksimal
3
Miliyar
per
tahun
per
proposal.
Hasil
kegiatan
penelitian,
baik
berupa
data
hasil
pengukuran/observasi
maupun
data
yang
digunakan
oleh
suatu
aktivitas
penelitian
di
dalam
insentif
riset
SINas,
baik
berupa
publikasi,
data
mentah,
maupun
Kekayaan
Intelektual
yang
sepenuhnya
dibiayai
oleh
pemerintah
melalui
Insentif
Riset
SINas
merupakan
hak
milik
Pemerintah.
Penelitian
yang
sebagian
dibiayai
oleh
Pemerintah
melalui
insentif
riset
dan
sebagian
oleh
pihak
lain
merupakan
milik
pemerintah
dan
pihak
lain
yang
bersangkutan
secara
bersama,
kecuali
diperjanjikan
lain.
Pedoman
Insentif
Riset
SINas
wajib
menjadi
acuan
bagi
setiap
pengusul
dan
pihak-‐pihak
lain
yang
terlibat
di
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
dan
evaluasi
Insentif
Riset
SINas.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
