Bidang Usaha Menurut Anggaran Dasar
•Menjalankan usaha di bidang perencanaan, pengawasan, pembangunan properti
•Menjalankan usaha pembangunan yaitu pemborongan pada umumnya (general contractor), pembangunan konstruksi gedung, jembatan, ruas milik jalan prasarana kereta api, prasarana telekomunikasi, perhotelan, rumah sakit, pipa gas bumi, pipa bahan bakar minyak berikut instalasinya.
•Menjalankan usaha jasa pengelola, jasa pemasaran, perantaraan dan pengembangan properti (tanah dan bangunan)
•Menjalankan usaha di bidang perawatan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan dalam segala aspek
•Menjalankan usaha jasa konsultasi di bidang properti
•Menjalankan usaha yang menunjang usaha-usaha pokok sebagaimana dimaksud huruf A s/d E tersebut di atas
•Menjalankan usaha perdagangan pada umumnya (general trading) yang meliputi bidang perhotelan, wisma, perkantoran, apartemen, pertokoan, restoran, pusat perbelanjaan terpadu, pasar, prasarana dan sarana telekomunikasi, gas bumi, bahan bakar minyak termasuk pengisian untuk umum (SPBU) dan pengadaan barang.