Perjanjian Rental FORKLIFT ini diadakan antara :1. PT. SWADAYA HARAPAN翻訳 - Perjanjian Rental FORKLIFT ini diadakan antara :1. PT. SWADAYA HARAPAN韓国語言う方法

Perjanjian Rental FORKLIFT ini diad

Perjanjian Rental FORKLIFT ini diadakan antara :

1. PT. SWADAYA HARAPAN NUSANTARA
Beralamat di Jl. Pulogadung No. 32, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930; yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA, yang diwakili oleh Agung Supriyanto, selaku Sales Manager.

2. PT. OYL SENTRA MANUFACTURING
Beralamat di Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Blok C-2 no. 12 A Jl. Raya Cibarusa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi ; yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, yang diwakili oleh Mohd. Raj Bin Atan, selaku President Director.

Dimana, PIHAK PERTAMA memiliki 2 (dua) unit FORKLIFT ( selanjutnya disebut sebagai “FORKLIFT” ) dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Merek / Type / Kapasitas : TOYOTA - 62-8FD25 / 2,5 Ton
b. No. Chasis/ No. Engine / Mast : 62-8FD25 – 37520 /1DZ-......................./ V 3 meter
No. Chasis/ No. Engine / Mast : 62-8FD25 – 37499 /1DZ-......................./ V 3 meter
c. Tahun Pembuatan : 2012 / Brand New

Dan dimana, PIHAK KEDUA menyewa FORKLIFT untuk dioperasikan di Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Blok C-2 no. 12 A Jl. Raya Cibarusa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi dengan syarat-syarat dan kondisi sebagai berikut. Oleh karena itu, saat ini dan selanjutnya, kedua belah pihak menyetujui pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1. Periode dan Biaya Rental
a. Periode Rental untuk Perjanjian ini berlaku dari : 8 Maret 2013 s/d 7 Maret 2014, dan perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan menandatangani Addendum Perjanjian atau Kontrak Ulang oleh kedua belah pihak.
b. Biaya Rental per Bulan adalah Rp. 9.250.000,,- ( # Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah # ) per unit, belum termasuk PPN 10%.
Biaya Rental yang disebut pada butir b. diatas, yang dibayar oleh PIHAK KEDUA, mencakup hal-hal berikut :
1. Biaya Perawatan dan Perbaikan Forklift
2. Penggantian Unit Forklift bila diperlukan.
3. Biaya Asuransi Forklift.

Pasal 2. Syarat Pembayaran
a. PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA berupa deposite sebanayak 2 (dua) bulan invoice dimuka dan akan diperhitungkan pada akhir masa sewa.
b. PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sebesar biaya sewa standard per bulan atau sebesar Rp. 9.250.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) + PPN 10%. Proses pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 2 Minggu setelah invoice diterima oleh PIHAK KEDUA.




PIHAK PERTAMA,
PT. SWADAYA HARAPAN NUSANTARA








( Agung Supriyanto )
Sales Manager



PIHAK KEDUA,
PT. OYL SENTRA MANUFACTURING








( Mohd. Raj Bin Atan )
President Director






Pasal 3. Rincian butir-butir pada Pasal 1.c.
Rincian lebih jauh seperti yang dimaksud dalam pasal 1.c.
adalah sebagai berikut :

1. BIAYA PERAWATAN DAN PERBAIKAN FORKLIFT.
Semua jasa pemeliharaan, periodik atau non-periodik, termasuk setiap pekerjaan perbaikan untuk FORKLIFT yang disewakan harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan atas tanggungan PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan reguler, pemeliharaan dan perbaikan yang disebabkan oleh kerusakan mekanis akibat pemakaian dan keausan normal.

2. PENGGANTIAN FORKLIFT.
Apabila terjadi kerusakan pada FORKLIFT yang disewa dan memerlukan waktu lebih dari 2 (dua) hari untuk memperbaikinya, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan FORKLIFT pengganti bila memungkinkan kepada PIHAK KEDUA tanpa adanya pembebanan biaya tambahan bagi PIHAK KEDUA, dalam hal ini FORKLIFT tidak memungkinkan, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan kompensasi kepada PIHAK KEDUA dengan mengurangi biaya sewa sebanyak hari kerusakan FORKLIFT terhitung mulai hari dimana PIHAK PERTAMA menerima informasi kerusakan secara proporsional hingga berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini.

3. BIAYA ASURANSI FORKLIFT.
Dalam hal ini terjadi kecelakaan, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahu PIHAK PERTAMA dalam waktu 24 jam, dan PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut.

PIHAK PERTAMA akan mengasuransikan semua Unit FORKLIFT, tetapi :
- Dalam hal terjadi kecelakaan atau kerusakan berat/pencurian/kehilangan, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya penggantian, maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap satu kali kejadian. Apabila biaya penggantian atas kecelakaan/kerusakan/pencurian/kehilangan tersebut lebih kecil dari Rp 10.000.000,- maka PIHAK KEDUA hanya membayar sesuai dengan total biaya penggantian.

Pasal 4. Kewajiban PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan FORKLIFT untuk kepentingan perusahaan.
b. Tidak menyewakan, menggunakan atau meminjamkan FORKLIFT tercantum dalam perjanjian ini kepada PIHAK LAIN demi alasan apapun tanpa siizin tertulis PIHAK PERTAMA.
c. Tidak mengubah bentuk asli FORKLIFT, atau menambah, atau memindahkan perlengkapan asli dari FORKLIFT.
d. Memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA ingin mengubah Nama dan atau Alamat.
2. FORKLIFT hilang.
3. Perubahan terhadap tujuan utama pemakaian FORKLIFT.
e. Tidak menggunakan FORKLIFT untuk tujuan lain selain untuk tujuan “Material Handling” dan tidak boleh membawa penumpang selain operator di atas FORKLIFT.
f. Tidak mengemudikan FORKLIFT di bawah pengaruh obat-obatan atau alcohol.

Pasal 5. Claim dan Pembatalan Perjanjian.
PIHAK KEDUA harus menanggung kerusakan/kehilangan FORKLIFT dan atau perlengkapannya, yang terjadi sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4, dan PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

.Pasal 6. Pengembalian FORKLIFT Apabila Terjadi Pembatalan.
Apabila perjanjian dibatalkan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus segera mengembalikan FORKLIFT kepada PIHAK PERTAMA, dan membayar tunai semua sisa Biaya Kontrak, dan melakukan pembayaran apabila terjadi kerusakan/kehilangan FORKLIFT dan atau perlengkapannya seperti yang tercantum dalam Pasal 5.

Pasal 7. Akhir Masa Berlaku Perjanjian.
a. Pada saat masa berlaku perjanjian berakhir, PIHAK KEDUA harus memberitahu kepada PIHAK PERTAMA dan FORKLIFT akan diambil dari lokasi sewa dengan biaya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
b. Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan FORKLIFT (lihat Pasal 1 butir a), maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya keterlambatan pengembalian per hari sebesar 5% (lima persen) dari biaya rental per bulan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8. Pepanjangan Masa Berlaku Perjanjian.
Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis sehubungan dengan maksud tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya perjanjian ini, dan kedua belah pihak menyetujui perpanjangan perjanjian tersebut.

Pasal 9. Hal-hal Yang Tidak Tercantum Dalam Perjanjian Ini.
Setiap hal yang tidak tercantum dalam perjanjian ini, akan didiskusikan dan ditetapkan melalui musyawarah antara kedua belah pihak.

Pasal 10. Perselisihan.
Kedua belah pihak dalam hal ini menyetujui bahwa setiap perselisihan yang timbul, sehubungan atau tidak dengan perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah diantara keduanya. Dalam hal ini, kedua belah pihak akan berpedoman pada Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia.

Pasal 11. Dasar Hukum.
Perjanjian ini disusun berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia. Demikian perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal seperti tercantum pada perjanjian ini dan dibuat rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 12. Komitmen Terhadap Lingkungan
PIHAK PERTAMA ikut terlibat, berpartisipasi dan ikut bertanggung jawab dalam aspek lingkungan pada proses ISO 14001 termasuk penanganan terhadap limbah pekerjaan.


0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (韓国語) 1: [コピー]
コピーしました!
Perjanjian Rental FORKLIFT ini diadakan antara :1. PT. SWADAYA HARAPAN NUSANTARABeralamat di Jl. Pulogadung No. 32, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930; yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, yang diwakili oleh Agung Supriyanto, selaku Sales Manager.2. PT. OYL SENTRA MANUFACTURINGBeralamat di Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Blok C-2 no. 12 A Jl. Raya Cibarusa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi ; yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, yang diwakili oleh Mohd. Raj Bin Atan, selaku President Director. Dimana, PIHAK PERTAMA memiliki 2 (dua) unit FORKLIFT ( selanjutnya disebut sebagai “FORKLIFT” ) dengan spesifikasi sebagai berikut :a. Merek / Type / Kapasitas : TOYOTA - 62-8FD25 / 2,5 Tonb. No. Chasis/ No. Engine / Mast : 62-8FD25 – 37520 /1DZ-......................./ V 3 meter No. Chasis/ No. Engine / Mast : 62-8FD25 – 37499 /1DZ-......................./ V 3 meterc. Tahun Pembuatan : 2012 / Brand NewDan dimana, PIHAK KEDUA menyewa FORKLIFT untuk dioperasikan di Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Blok C-2 no. 12 A Jl. Raya Cibarusa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi dengan syarat-syarat dan kondisi sebagai berikut. Oleh karena itu, saat ini dan selanjutnya, kedua belah pihak menyetujui pasal-pasal sebagai berikut :Pasal 1. Periode dan Biaya Rentala. Periode Rental untuk Perjanjian ini berlaku dari : 8 Maret 2013 s/d 7 Maret 2014, dan perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan menandatangani Addendum Perjanjian atau Kontrak Ulang oleh kedua belah pihak. b. Biaya Rental per Bulan adalah Rp. 9.250.000,,- ( # Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah # ) per unit, belum termasuk PPN 10%. Biaya Rental yang disebut pada butir b. diatas, yang dibayar oleh PIHAK KEDUA, mencakup hal-hal berikut :1. Biaya Perawatan dan Perbaikan Forklift2. Penggantian Unit Forklift bila diperlukan.3. Biaya Asuransi Forklift.Pasal 2. Syarat Pembayarana. PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA berupa deposite sebanayak 2 (dua) bulan invoice dimuka dan akan diperhitungkan pada akhir masa sewa.b. PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sebesar biaya sewa standard per bulan atau sebesar Rp. 9.250.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) + PPN 10%. Proses pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 2 Minggu setelah invoice diterima oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA,PT. SWADAYA HARAPAN NUSANTARA( Agung Supriyanto )Sales Manager PIHAK KEDUA,PT. OYL SENTRA MANUFACTURING( Mohd. Raj Bin Atan ) President Director Pasal 3. Rincian butir-butir pada Pasal 1.c.Rincian lebih jauh seperti yang dimaksud dalam pasal 1.c. adalah sebagai berikut :1. BIAYA PERAWATAN DAN PERBAIKAN FORKLIFT.Semua jasa pemeliharaan, periodik atau non-periodik, termasuk setiap pekerjaan perbaikan untuk FORKLIFT yang disewakan harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan atas tanggungan PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan reguler, pemeliharaan dan perbaikan yang disebabkan oleh kerusakan mekanis akibat pemakaian dan keausan normal. 2. PENGGANTIAN FORKLIFT.Apabila terjadi kerusakan pada FORKLIFT yang disewa dan memerlukan waktu lebih dari 2 (dua) hari untuk memperbaikinya, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan FORKLIFT pengganti bila memungkinkan kepada PIHAK KEDUA tanpa adanya pembebanan biaya tambahan bagi PIHAK KEDUA, dalam hal ini FORKLIFT tidak memungkinkan, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan kompensasi kepada PIHAK KEDUA dengan mengurangi biaya sewa sebanyak hari kerusakan FORKLIFT terhitung mulai hari dimana PIHAK PERTAMA menerima informasi kerusakan secara proporsional hingga berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini.3. BIAYA ASURANSI FORKLIFT.Dalam hal ini terjadi kecelakaan, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahu PIHAK PERTAMA dalam waktu 24 jam, dan PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut.PIHAK PERTAMA akan mengasuransikan semua Unit FORKLIFT, tetapi :- Dalam hal terjadi kecelakaan atau kerusakan berat/pencurian/kehilangan, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya penggantian, maksimum sebesar Rp 10.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap satu kali kejadian. Apabila biaya penggantian atas kecelakaan/kerusakan/pencurian/kehilangan tersebut lebih kecil dari Rp 10.000.000,- maka PIHAK KEDUA hanya membayar sesuai dengan total biaya penggantian.Pasal 4. Kewajiban PIHAK KEDUA.Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :a. Menggunakan FORKLIFT untuk kepentingan perusahaan.b. Tidak menyewakan, menggunakan atau meminjamkan FORKLIFT tercantum dalam perjanjian ini kepada PIHAK LAIN demi alasan apapun tanpa siizin tertulis PIHAK PERTAMA.c. Tidak mengubah bentuk asli FORKLIFT, atau menambah, atau memindahkan perlengkapan asli dari FORKLIFT.d. Memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :1. PIHAK KEDUA ingin mengubah Nama dan atau Alamat.2. FORKLIFT hilang.3. Perubahan terhadap tujuan utama pemakaian FORKLIFT.e. Tidak menggunakan FORKLIFT untuk tujuan lain selain untuk tujuan “Material Handling” dan tidak boleh membawa penumpang selain operator di atas FORKLIFT. f. Tidak mengemudikan FORKLIFT di bawah pengaruh obat-obatan atau alcohol.Pasal 5. Claim dan Pembatalan Perjanjian.PIHAK KEDUA harus menanggung kerusakan/kehilangan FORKLIFT dan atau perlengkapannya, yang terjadi sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4, dan PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.Pasal 6. Pengembalian FORKLIFT Apabila Terjadi Pembatalan.Apabila perjanjian dibatalkan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus segera mengembalikan FORKLIFT kepada PIHAK PERTAMA, dan membayar tunai semua sisa Biaya Kontrak, dan melakukan pembayaran apabila terjadi kerusakan/kehilangan FORKLIFT dan atau perlengkapannya seperti yang tercantum dalam Pasal 5.Pasal 7. Akhir Masa Berlaku Perjanjian. a. Pada saat masa berlaku perjanjian berakhir, PIHAK KEDUA harus memberitahu kepada PIHAK PERTAMA dan FORKLIFT akan diambil dari lokasi sewa dengan biaya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.b. Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan FORKLIFT (lihat Pasal 1 butir a), maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya keterlambatan pengembalian per hari sebesar 5% (lima persen) dari biaya rental per bulan kepada PIHAK PERTAMA.Pasal 8. Pepanjangan Masa Berlaku Perjanjian.Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis sehubungan dengan maksud tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya perjanjian ini, dan kedua belah pihak menyetujui perpanjangan perjanjian tersebut.
Pasal 9. Hal-hal Yang Tidak Tercantum Dalam Perjanjian Ini.
Setiap hal yang tidak tercantum dalam perjanjian ini, akan didiskusikan dan ditetapkan melalui musyawarah antara kedua belah pihak.

Pasal 10. Perselisihan.
Kedua belah pihak dalam hal ini menyetujui bahwa setiap perselisihan yang timbul, sehubungan atau tidak dengan perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah diantara keduanya. Dalam hal ini, kedua belah pihak akan berpedoman pada Pasal 1266 KUH Perdata Indonesia.

Pasal 11. Dasar Hukum.
Perjanjian ini disusun berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia. Demikian perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal seperti tercantum pada perjanjian ini dan dibuat rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 12. Komitmen Terhadap Lingkungan
PIHAK PERTAMA ikut terlibat, berpartisipasi dan ikut bertanggung jawab dalam aspek lingkungan pada proses ISO 14001 termasuk penanganan terhadap limbah pekerjaan.


翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (韓国語) 2:[コピー]
コピーしました!
사이에 개최 지게차 임대 계약 : 1. PT. 희망 SWADAYA 누산 타라는 JL에 위치한. Pulogadung 번호 32, 공업 지역 Pulogadung, 자카르타 13930; 이하 판매 관리자로, 최고 Supriyanto로 대표되는, 최초의 자. 2. PT. OYL 제조 센터 버 까시 국제 산업 단지 지역에 위치한 블록 (C-2) NO. 12 JL. 라야 Cibarusa, Cibatu 마을, 남쪽 시카 랑, 베카, 이하 흐드 의해 나타난 바와 같이, SECOND PARTY이라. . 대통령이 이사로 주권 빈 ATAN, :, 첫 번째 파티는 두 (2) 단위 지게차를 가지고 다음과 같은 사양 (이하 "지게차"이라한다) . 브랜드 / 종류 / 용량 : 토요타 - 62-8FD25 / 2.5 톤 B. 아니. 섀시 / 호 엔진 / 마스트 : 62-8FD25 - 37 520 V 3 미터 /1DZ-......................./의 번호 섀시 / 호 엔진 / 마스트 : 62-8FD25 - 37 499 V 3 미터 /1DZ-......................./의 C. 제작 년도 : 2012 / 브랜드 뉴 어디, 지게차 대여 두 번째 파티는 버 까시 국제 산업 단지, 블록 C-2 없음의 영역에서 작동합니다. 12 JL. 라야 Cibarusa, Cibatu 마을, 남쪽 시카 랑, 조건에 버 까시는 다음과 같다. 따라서,이 시간에, 그 후, 양측은 다음의 규정에 동의 : 제 1 조 기간 및 대여 비용 . . 2013년 3월 8일 S / D 2014년 3월 7일, 본 계약에 의해 요구 또는 계약 부록은 양 당사자가 다시 서명으로 본 계약이 연장 될 수 있습니다 계약에 대한 임대 기간은 유효하다 나. 월 임대료는 루피아입니다. 9250000은 ,, -.하지 10 %의 부가 가치세 포함 (# 900 만 두 백 오십 천 번호) 단위 당, 대여 요금은 점 B에서 언급. 위, 아래, 두 번째 당사자가 포함 지급 원인이되는 : 1. 지게차 유지 보수 및 수리 비용 2. 포크 리프트 장치 교체 필요한 경우. 3. 지게차 보험 비용. 제 2 조 지불 조건 을. 두 번째 파티는 첫 번째 파티 형태는 deposite의 sebanayak이 선행 송장 (2 개) 달에 지불을하여야하며,리스 기간.의 끝에서 계산됩니다 나. 두 번째 파티는 달 루피아 당 표준 임대료에 대한 첫 번째 자에게 지급하여야한다. 9,250,000 - (900 만 두 백 오십 천) + 부가세 10 %. 지불은 나중에 2 주 이상 번째 파티, 수신 송장 후 첫 번째 파티에 두 번째 자에 의해 이루어집니다 첫 자, PT. 희망 SWADAYA 누산 타라 (최고 Supriyanto) 영업 관리자 두 번째 파티, PT. OYL 제조 센터 (. 흐드 주권 빈 ATAN) 사장 이사 제의 1.c. 곡물 3. 세부 기술 기술 1.c.에 언급 된 자세한 내용은 다음과 같습니다 : 1. 지게차 수리 및 유지 보수 비용. 수리 작업을 포함하여 정기적 또는 비 정기적으로 모든 유지 보수, 먼저 자에 의한 첫 번째 파티의 비용으로 임대 지게차 할 수 있습니다. 첫 번째 참여자는 정기적 인 유지 보수, 유지 보수 및 통상의 마모로 인한 기계적 손상에 의한 수리 작업을 수행 할 의무가있다. 2. 교체 지게차. 임대 지게차에 손상이 발생할 경우이를 해결하기 위해 2 개 이상 (2 개) 일이 소요, 그것은 첫 번째 참가자는이 경우 지게차에서 허용되지 않습니다, 두 번째 파티를 위해 추가 비용을 부과하지 않고 가능하면 두 번째 파티를 교체 지게차를 제공합니다 비례 첫 번째 파티 손상이 임대 계약이 만료 될 때까지 정보를 수신 할 때, 첫 번째 파티는 날부터 피해 지게차만큼 임대 비용을 절감하는 두 번째 자에게 보상을 제공 할 것입니다. 3. . 지게차 보험료는 사고의 경우, 제 2 자 중심당은 24 시간 이내에 통지 할 의무가있다, 첫 번째 당사자는 사고와 관련된 모든 책임이 있습니다. 첫 번째 파티가 모든 지게차 단위를 보장하지만, : - 이벤트에서 (오백 만) 각각의 급습을위한 - 사고 또는 심각한 손상 / 도난 / 분실, 두 번째 파티는 교환 비용, 라인란 10,000,000의 최대 크기에 대한 책임이 있습니다. . 사고 / 손상 / 도난 / 손실에 대한 교체 비용이 라인란 10,000,000보다 작은 경우, - 두 번째 파티는 교체의 총 비용에 따라 지불한다 제 두 번째 파티 4. 의무. 다음과 같이 쌍방의 의무는 다음과 같습니다 . 회사입니다.의 이익을 위해 지게차를 사용 나. 대여하지, 사용하거나 먼저 자. siizin 작성하지 않고 어떤 이유로 위해 다른 사람에게 본 계약에 포함 된 지게차를 빌려 다. 지게차는 원래의 형태를 변경 또는 추가하거나 지게차에서 원래의 비품을 제거하지. 라. 다음과 같이 첫 번째 참여자는 경우 것들에 통보 : 1. 두 번째 파티는 이름과 또는 주소를 변경하려고합니다. 2. 지게차가 없습니다. 3. 지게차. 사용의 주요 목적 변경 전자. FORKLIFT는 "재 처리"의 목적 이외의 목적으로 사용되지 않으며, 상기 연산자 지게차. 이외에 승객을 운반하지 않아야 F. 지게차는 약물이나 알코올.의 영향하에 운전하지 . 제 5 조 제 및 취소 계약 두 번째 파티는 제 4에 포함 된 의무의 불이행의 결과로 발생하는 손상 / 손실 지게차 및 또는 장비를 부담한다, 첫 번째 파티 오른쪽은 예고없이 일방적으로 계약을 취소하려면 취소를 발생한 경우 .Pasal 6. 반환 지게차. 계약은 제 2 자에 의해 취소 된 경우, 두 번째 파티가 바로의 경우에 지불을 첫 번째 파티 지게차로 복귀하고, 현금으로 남아있는 모든 계약 수수료를 지불하고,해야합니다 손상 / 손실 지게차 및 또는 장비는 제 5 조에서 열거 된 제 계약 기간 7. 끝. . 계약이 만료의 유효 기간의 시간에서 두 번째 파티는 첫 번째 파티에 통지하고 지게차는 제 자. 부담 비용과리스의 위치에서 이동합니다 B. 두 번째 파티 지게차 늦게 반환 (제 1 점을 참조) 경우 두 번째 당사자는 먼저 자.에 월 임대 비용의 5 % (5 %)으로 하루에 반환의 연체료를 지불해야 제 8 조 Pepanjangan 기간 계약. 당사자 경우 두 번째 본 계약을 확장 할, 다음 두 번째 파티는 이전에 본 계약이 만료 한 (1) 주일 이내에이 의도와 관련하여 서면으로 통지해야하며, 양 당사자는 계약을 연장하기로 합의했다. 이 계약에 나열되지 않은 제 9 조 것들 . 모든 일이 계약에 나열되지 않은, 두 당사자 간의 협의를 통해 논의하고 결정한다. 제 10. 분쟁을. 이 경우 양 당사자는 분쟁이 계약과 관련하여 발생 여부에 동의, 협의를 통해 해결 될 것 그들 사이에. 이 경우, 양쪽 인도네시아.의 민법 제 1266에 의해 인도 될 것이다 기본법 제 11 조. 이 계약은 인도네시아 공화국의 영역에 적용되는 법률과 규정을 기반으로합니다. 따라서 본 계약은 본 계약에 명시된 중복, 각각은 동일한 법적 효력. 제작과 날짜에 양 당사자가 서명 제 환경 12. 약속 과 관련된 첫 번째 참여자, 참여 과정의 환경 적 측면에서 책임을 ISO 14001은 폐기물 작업의 처리를 포함한다.






















































































































翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: