Rencananya, penaikan royalti tersebut akan ditetapkan melalui revisi Peraturan Pemerintah No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. - See more at: http://katadata.co.id/berita/2015/05/19/royalti-batu-bara-dikaji-ulang#sthash.k7aEb4TM.dpuf