Terkait dengan kepemilikan saham Sumitomo Corporation di BTPN tersebut, Nelson menanggapi masih diperbolehkan.
"Dari sisi aturan yang berlaku, asing secara keseluruhan masih boleh memiliki saham lebih dari 40%. Yang dibatasi apabila saham sebesar lebih 40% itu dimiliki oleh satu pihak atau perpihak saja," terangnya.