MigasReview, Jakarta – Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tana翻訳 - MigasReview, Jakarta – Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tana日本語言う方法

MigasReview, Jakarta – Undang-Undan

MigasReview, Jakarta – Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum seharusnya dapat menjadi kemudahan bagi industri sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk mengurus perizinan lahan, utamanya dalam melakukan eksplorasi. Selain itu, Instruksi Presiden No. 2/2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional dikeluarkan untuk memperlancar dan mempercepat proses perizinan, masalah yang selalu dikeluhkan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).

Tetapi pada kenyataannya, Inpres tersebut tidak diiringi dengan ketegasan menyangkut batas waktu maksimal yang memerlukan dukungan kementerian dan lembaga terkait. Kepala Kelompok Kerja Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hanif Rusjdi menilai, Inpres No. 2/2012 lemah dalam mengakomodasi kegiatan hulu migas yang membutuhkan sebidang tanah seluas 1-5 hektar untuk memastikan ada tidaknya cadangan migas di suatu wilayah kerja (WK).

Berikut penuturannya kepada MigasReview.com saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Apa perbedaannya setelah ada UU No. 2/2012 dibandingkan sebelumnya mengingat masih ada pandangan tentang lambannya perizinan lahan yang pada akhirnya dapat menghambat kinerja sektor hulu migas?

Sebenarnya, terbitnya UU No. 2/2012 bukan hanya masalah waktu. Dengan masuknya sektor migas ke dalam kepentingan umum, seyogyanya ini di atas kepentingan lain, termasuk swasta, tanah negara, dan kepentingan individual. Selain itu, dulu masih terpusat karena belum adanya otonomi daerah.

Di sisi lain, dalam Peraturan Presiden (Perpres), sektor migas tidak tercantum sehingga dianggapnya kita masih memiliki kuasa tambang. Padahal, kuasa tambang berada di kementerian, bukan di SKK Migas.

Sementara, kami yang berada di sektor migas tidak ego sektoral. Misalnya, perusahaan batubara mau masuk, silakan. Masyarakat mau usaha, silakan. Ini tanah belum kita beli, kalau mau dibeli, silakan. Ini karena begitu masa kontrak PSC habis, WK akan kembali lagi ke negara.

Kalau dulu, Pertamina memiliki hubungan yang erat dengan Kemendagri dan BPN. Maka, dengan kuasa tambang itu mereka bisa dengan ketat menjaga lahan. Ketika ada suatu perusahaan mau masuk wilayah WK tersebut, dia harus nanya dulu ke Pertamina.

Nah, yang terjadi sekarang, misalkan negara mengizinkan lahan dipakai atau bisa saja dibeli oleh perusahaan yang minta tadi. Begitu sektor migas mau menggunakannya, lahan itu sudah dipakai atau dibeli. Padahal itu adalah WK untuk dilakukan eksplorasi.

Saat meminta perizinan hingga terbit Surat Keputusan (SK), di bagian mana yang paling susah?

Masalah di sektor migas yang paling susah dan lama adalah saat menghadapi perizinan kehutanan. Ada yang namanya eksplorasi dan eksploitasi. Lama terbitnya izin kawasan hutan untuk eksplorasi adalah 125 hari, yaitu untuk survei dan seismik. Maka, keluarlah yang namanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pada eksploitasi, ada yang namanya persetujuan prinsip, yaitu kewajiban pemegang IPPKH yang memiliki beberapa persyaratan tertera pada bagian Ketujuh pasal 26, 27, 28, 29 dan 30 Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 18/2011.

Di dalamnya terdapat provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), rehabilitasi, reklamasi, dan lain sebagainya. Namun, ada yang menjadi kesulitan bagi sektor migas untuk memenuhi persyaratan tadi, yaitu mengganti tanah 2 kali luas yang digunakan. Ini agak sulit untuk Pulau Jawa. Kalau menggunakan 20 hektare, lalu harus mengganti 40 hektare, mau nyari di mana? Kapan selesainya? Ini selalu jadi hambatan. Dua tahun tidak selesai.

Dan yang paling parah lagi, kalau di lahan itu sudah digunakan oleh perusahaan non-migas atau swasta, kita harus menyelesaikan dengan dia sendiri. Artinya, uang yang seharusnya masuk ke negara, malah dibayarkan ke swasta. Akhirnya, penghasilan untuk daerah, terutama untuk kepentingan masyarakat sekitar, akan hilang karena bayarnya ke perorangan atau swasta.

Aturan sebenarnya ada di Permenhut No. 18/2011. Seharusnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menengahi masalah ini. Kalau dananya masuk ke instansi Kemenhut sih, tidak ada masalah karena akan masuk ke PNBP (Pajak Negara Bukan Pajak, red).

Itulah yang melemahkan sektor migas menyangkut pengadaan tanah. Selama peraturan yang ada masih seperti itu, sektor migas mau tidak mau harus memenuhi kewajiban dalam aturan tersebut. Tapi, risikonya bisa memperlambat target-target yang ditetapkan pada sektor migas. Padahal, Inpres No. 2/2012 kan jelas tujuannya, yaitu untuk mencapai produksi minyak 1,01 juta barel per hari.

Keberadaan Inpres itu bukannya lebih mempermudah?

Bunyinya di Inpres No. 2/2012 memberi instruksi kepada 15 kementerian atau lembaga (K/L). Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Yang dituntut atau diberi waktu dalam pelaksanaannya, agar dipermudah atau dipercepat, hanya K/L migas. Sementara K/L yang lain disesuaikan dengan peraturan K/L atau peraturan-peraturan menteri yang berlaku. Kita yang di sektor migas berkewajiban mengikuti aturan-aturan tersebut. Pertanyaannya: kalau mereka masuk ke kita bagaimana?

Kita welcome tidak ada aturan yang belibet seperti mereka. Makanya di sektor migas ada yang namanya PPLB (Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama, red). Seharusnya ini yang ditekankan. Kita yang di sektor migas tidak seperti aturan-aturan yang lain.

Di satu sisi, Inpres itu menekankan target lifting minyak sebesar 1,01 juta barel per hari, sementara di sisi lain kita harus menghadapi masalah-masalah soal pengadaan tanah. Inpres ini diterbitkan untuk menghadapi masalah tersebut. Tapi nyatanya, soal tata waktu tidak ditekankan agar dipermudah atau dipercepat.

Padahal, saya pernah memberikan masukan agar soal pengadaan tanah dalam Inpres itu maksimal 100 hari. Tapi gak muncul tuh di Inpres. Tadi kita mengetahui, permasalahannya ada di Permenhut. Nah, ini ditambah dengan otonomi daerah, yang masing-masing punya peraturan daerah (Perda). Kebayang kan, betapa sulitnya kita ingin mengejar target produksi minyak yang ditetapkan kalau permasalahan pengadaan tanah tidak terselesaikan.

Jadi, bisa dikatakan tidak adil, karena meski UU sudah ada tapi Inpres masih setengah hati?

Iya, seperti itu dan membuat lemah karena tatanan waktunya tidak dipertajam. Makanya, kita sedang memperjuangkan. Kalau perlu, butuh Perpres pengadaan tanah khusus migas. Bagaimanapun juga, UU-nya tidak salah. Kita hanya menuntut bahwa migas yang masuk dalam kepentingan umum agar mendapat perlakuan sesuai UU.

Sangat jelas dibutuhkan harmonisasi antar K/L. Migas itu untuk kepentingan seluruh rakyat. Tapi kalau ada yang memperlambat pengadaannya, gimana? Dituntut mencapai target, tapi disuruh jalan sendiri. Di UU Pasal 7 ayat 1 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan

(a) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);

(b) Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;

(c) Rencana Strategis; dan

(d) Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.

Pasal 7 ayat 2 dalam Hal Pengadaan Tanah untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi menyebutkan, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dan huruf (d).

Pasal 7 ayat 3 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan. Artinya, dalam UU ini sektor migas sudah dipermudah karena tidak perlu mengajukan RTRW dan Rencana Pembangunan. Cukup Rencana Strategis dan Rencana Kerja.

Di mana posisi SKK Migas saat KKKS harus melakukan proses pengadaan lahan?

SKK Migas mengawasinya. KKKS bisa bernegosiasi dengan pemilik tanah. Tapi untuk masalah harga kan belum ditentukan karena BPN yang memutuskan. Ada tim appresial (penilai), kemudian BPN memberikan informasi harga tersebut ke SKK Migas. Bukan KKKS yang negosiasi ke kita. KKKS mau negosiasi ke BPN, silakan, tapi kita awasi.

Harapannya memang SKK Migas bisa turut bernegosiasi. Tapi kita juga kekurangan SDM. Memang ada surat pengantar atau kuasa dari SKK Migas kepada KKKS untuk urusan pengadaan tanah, tapi tidak bisa juga KKKS yang bernegosiasi untuk pengadaan tanah tanpa pengawasan kita. Nanti bisa semaunya dia.

Misal lahan yang mau dibebaskan ternyata ada bisnis suatu perusahaan swasta, seperti perkebunan. Kalau berdasarkan UU, seharusnya kepentingan migas lebih didahulukan?

Benar karena perkebunan tidak masuk dalam kepentingan umum dan izinnya adalah hak guna usaha (HGU). Yang memberikan izin HGU kan BPN. Berdasarkan UU No. 2/2012, BPN masuk dalam tim pengadaan tanah. Masak kepentingan umum dikalahkan oleh bukan kepentingan umum? (anovianti muharti)
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
MigasReview、ジャカルタ-行為 2/2012 番共通善のための開発のための土地の調達については探査の実施で特に石油・ ガス (石油、ガス)、土地のライセンスの世話をする産業セクターのため容易にするべきであります。さらに、大統領命令第国営石油の増産について 2012 年 2 月発行を合理化し、ライセンス供与のプロセスをスピードアップ、問題は、常に文句を言う請負業者契約 (KKKS).

しかし、現実には、大統領の命令が伴っていない省庁関連のサポートを必要とする最大の期限に関して堅固。作業者の頭がグループワーク石油・ ガス (石油 & ガス SKK) ハニフ Rusjdi 判断する大統領命令第 2/2012年には不得意仕事 (週) の領域でない石油と天然ガスがあるかどうかを確認する 1-5 エーカーの面積をカバーする土地のプロットを留保しますその必要性を収容する上流の石油およびガスの活動ユニット エグゼクティブの特別な手続き活動。

次の彼女の MigasReview に。com として発見彼のオフィスでいくつかの時間前。

一度号 2012 年 2 月まで与えられたそこは、よりは、まだ最終的に石油・ ガス上流部門のパフォーマンスを妨げることができる土地のライセンスについての意見を遅れている法律があるどのような違いですか?

実際には、法第 2/2012 のパブリケーションはちょうど時間の問題ではありません。公共の利益に石油・ ガス部門の流入とこれはプライベートな状態の土地と、個々 の興味を含む他の利益の上にする必要があります。さらに、それするために使用はまだ中心があるのでない自治地域.

その一方で、大統領の規則 (規則)、それは我々 はまだ考えているように記載されていない石油・ ガス部門は鉱山に力を持っています。実際には、鉱山の電力、建設省、石油 & ガス SKK ではなく

一時的なもので。分野別の石油・ ガス部門を構えてない自我。たとえば、石炭会社したいを入力してください。コミュニティはベンチャーください喜んでです。この土地はまだ私たちを購入する、購入してくださいする場合。これは PSC WK 契約の有効期限が切れると、国に返されますためにです

、過去にプルタミナに Kemendagri、BPN との近いリンクがある場合。その後、彼らは厳格な土地を保つことができる鉱山の力。会社が WK の領土を入力すると、彼はする必要があります最初にプルタミナ南谷

今起こっているとします国使用される土地の許可または上記要求している企業が購入されている可能性があります。石油・ ガス部門はそれを使用する、従って土地は既に使用または購入。行う探査。 週だけど

最も令 (SK) セクションで発表されるまでアクセス許可を要求するとき困難ですか?

石油・ ガス分野での問題は最も困難なあり長い林業免許証の顔。ようなもの探査と開発。森林面積の探査のための古い出版許可はすなわち反射法地震探査のための 125 の日です。その後、来たうち名権限借用の使用する森林 (IPPKH)。搾取、同意原則、すなわち、7 に記載されているいくつかの要件を持っている IPPKH の所有者の義務のようなものの記事ない 26、27、28、29、30 規制の林業 (Permenhut) No. 18/2011年大臣

それ干拓、リハビリテーション、ダナ (DR) 植林森林資源 (PSDH) の規定が含まれて。などがあります。ただし、上記の要件を満たす、すなわち 2 回使用の広汎な土地を交換する石油・ ガス部門のための困難があります。Java には少し難しいです。20 のヘクタールを使用して場合しマウ nyari 40 ヘクタールを交換する必要がどこですか?完成予定日はいつですか?これは常にので障壁です。2 歳は仕上げ

と、最も深刻なまだ、。土地は既に使用している場合企業や民間の非石油ガスによって彼女自身を解決するためにあります。それは、国に入るべきであるお金もプライベートを支払った。最後に、地域社会の利益のために特に、地域の所得がによる個人的またはプライベート有料。 失われます

Permenhut 号 18/2011 に実際にルールがあります。省林業 (Kemenhut) この問題を仲介する必要があります。ファンド事業所 Kemenhut 一体、何の問題も PNBP に入ることから入る場合 (州税は税、赤).

オイル & ガスのセクター、土壌の弱体化の調達に係るものであります。限り、ルールはまだそのようなオイル & ガス部門は、規則の義務の履行を必然的にいなかった。しかし、リスク、石油・ ガス部門で設定された目標を落とします。実際には、大統領命令第 2/2012年の目標は、明らかにそうだ 1 日あたりの石油生産の 101 万バレルに到達する

大統領命令の存在それもっと緩和ではなくですか?

大統領命令第 2 の読み取り/2012年 15 省庁又は機関 (K/L) を指示します。経済の大臣を調整しています。エネルギー ・鉱物資源、公共事業の大臣、財務大臣、内務大臣、交通機関、農業の大臣、林業の大臣、環境大臣、法務大臣と人権、大臣の国有企業、国立の大臣の大臣土地庁長、実行中の代理店の頭の上流の石油とガス、事業活動及び知事、県知事/Walikota.

要求か促進または加速、石油・ ガス K/L のみがその実装の時間を与えられました。K/L 中他の規則に合わせて作成 K/L または適用される規制の閣僚。我々 は、石油とガス部門、規則に従う義務があります。質問: 私達の方法に行く場合ですか?

その belibet それらのようなないルールを歓迎します。それ故に、石油 & ガスのセクターない PPLB (共同土地利用契約、赤) のようなもの。これは強調する必要があります。我々 は、石油とガス部門は他のルールが好きではない。

1 つの手で、他の我々 の問題に直面している間 1 日あたり 101 万バレルの石油を持ち上げるのターゲットを強調する大統領命令予約土地調達。この大統領の指示は、問題に対処する出されました。しかし実際には、時間の問題はない加速または促進されることを強調した。

しかし決してために与えるフィードバックの土地の質問を、大統領の命令で供給を 100 日間の最大。しかし、大統領命令 tuh には表示されません。我々 は知っていた最後、Permenhut で問題が発生します。まあ、これは、地域の自主性と相まってください。それぞれのローカル規制 (Perda) があります。どのようにハード我々 は土地の調達の問題が解決されていないときに設定されているターゲットの石油生産を追求したい Kebayang 菅。

ので、1 つは、公正ではないと言うかもしれないので法律が既に存在するが、大統領の命令はまだ中途半端な?

はい、そのようなので、作成する弱い順序時間が研ぎされていません。それ故に、私たちのために戦っています。必要に応じて、特別なオイルおよびガスの土地調達規制がかかります。しかし、彼の行為は間違っていません。我々 が石油と天然ガスは適切な治療法を取得する公共の利益に含まれる要求だけ

非常に明確に K/b. オイルとの調和を必要し、すべての人々 の利益のためにガスします。しかし、遅い pengadaannya、gimana 場合ですか?目標を達成するために必要しかし、道路自体に言われました。記事 7 のパラグラフで、公共の利益のための土地の提供に関する法律の 1 に基づき開催された、

(a) 空間的計画エリア (RTRW);

(b) 国内/地域開発計画;

; (c) 戦略的な計画そして

(d) 作業計画を必要とする土壌施設

条 7 項 2 インフラストラクチャ、石油、ガス、および地熱の言及のための土地の調達に関。pengadaannya は戦略的な計画と作業計画機関は、土壌を必要とする、第一項に掲げる (c) 規定され、(d) に規定されるに基づいて編成されています。

条 7 項 3、公共の利益のための土地の提供によってすべての pengampu と利害関係者関与計画を介して行われました。つまり、この法律のセクターで石油 & ガスされて容易に RTRW および開発計画を依頼する必要はありませんので。非常に戦略的な計画を作業計画

ここで石油し、ガスの SKK KKKS 位置は土地の調達プロセスを行う必要があります中ですか?

オイル & ガス SKK 彼を見てします。KKKS 地主と交渉することができます。しかし、価格のためそれが指定されていない、BPN だことを決めたので。チーム appresial (審査員) があります。その後、BPN SKK 石油と天然ガスへの価格情報を提供します。ない私たちに KKKS の交渉。BPN、KKKS したい交渉が前進が我々 はこの時計.

希望それがまたオイルとの交渉 SKK のガスします。しかし、我々 も人材を欠いています。カバー レターや、土地の調達 KKKS skk オイルおよびガスからの力は確かにしかし、ない KKKS また当社監督なし土地の調達の交渉できます。後ですることができますでになる彼は

Eg 土地が判明農園などの民間会社ビジネスを除外したいです。場合は、法律に基づき、石油と天然ガスの利益より優先すべきですか?

右不動産、公共の利益に含まれていないと彼の許可 (戦士) しようとする権利であるので。それは戦士右 BPN アクセス許可を与えます。法律に基づいて第 2/2012, BPN 調達チーム、地面に。クックは、公共の利益ではなく共通の利益によって敗北させたか。(anovianti muharti)
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
MigasReview, Jakarta – Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum seharusnya dapat menjadi kemudahan bagi industri sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk mengurus perizinan lahan, utamanya dalam melakukan eksplorasi. Selain itu, Instruksi Presiden No. 2/2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional dikeluarkan untuk memperlancar dan mempercepat proses perizinan, masalah yang selalu dikeluhkan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).

Tetapi pada kenyataannya, Inpres tersebut tidak diiringi dengan ketegasan menyangkut batas waktu maksimal yang memerlukan dukungan kementerian dan lembaga terkait. Kepala Kelompok Kerja Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hanif Rusjdi menilai, Inpres No. 2/2012 lemah dalam mengakomodasi kegiatan hulu migas yang membutuhkan sebidang tanah seluas 1-5 hektar untuk memastikan ada tidaknya cadangan migas di suatu wilayah kerja (WK).

Berikut penuturannya kepada MigasReview.com saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Apa perbedaannya setelah ada UU No. 2/2012 dibandingkan sebelumnya mengingat masih ada pandangan tentang lambannya perizinan lahan yang pada akhirnya dapat menghambat kinerja sektor hulu migas?

Sebenarnya, terbitnya UU No. 2/2012 bukan hanya masalah waktu. Dengan masuknya sektor migas ke dalam kepentingan umum, seyogyanya ini di atas kepentingan lain, termasuk swasta, tanah negara, dan kepentingan individual. Selain itu, dulu masih terpusat karena belum adanya otonomi daerah.

Di sisi lain, dalam Peraturan Presiden (Perpres), sektor migas tidak tercantum sehingga dianggapnya kita masih memiliki kuasa tambang. Padahal, kuasa tambang berada di kementerian, bukan di SKK Migas.

Sementara, kami yang berada di sektor migas tidak ego sektoral. Misalnya, perusahaan batubara mau masuk, silakan. Masyarakat mau usaha, silakan. Ini tanah belum kita beli, kalau mau dibeli, silakan. Ini karena begitu masa kontrak PSC habis, WK akan kembali lagi ke negara.

Kalau dulu, Pertamina memiliki hubungan yang erat dengan Kemendagri dan BPN. Maka, dengan kuasa tambang itu mereka bisa dengan ketat menjaga lahan. Ketika ada suatu perusahaan mau masuk wilayah WK tersebut, dia harus nanya dulu ke Pertamina.

Nah, yang terjadi sekarang, misalkan negara mengizinkan lahan dipakai atau bisa saja dibeli oleh perusahaan yang minta tadi. Begitu sektor migas mau menggunakannya, lahan itu sudah dipakai atau dibeli. Padahal itu adalah WK untuk dilakukan eksplorasi.

Saat meminta perizinan hingga terbit Surat Keputusan (SK), di bagian mana yang paling susah?

Masalah di sektor migas yang paling susah dan lama adalah saat menghadapi perizinan kehutanan. Ada yang namanya eksplorasi dan eksploitasi. Lama terbitnya izin kawasan hutan untuk eksplorasi adalah 125 hari, yaitu untuk survei dan seismik. Maka, keluarlah yang namanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pada eksploitasi, ada yang namanya persetujuan prinsip, yaitu kewajiban pemegang IPPKH yang memiliki beberapa persyaratan tertera pada bagian Ketujuh pasal 26, 27, 28, 29 dan 30 Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. 18/2011.

Di dalamnya terdapat provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), rehabilitasi, reklamasi, dan lain sebagainya. Namun, ada yang menjadi kesulitan bagi sektor migas untuk memenuhi persyaratan tadi, yaitu mengganti tanah 2 kali luas yang digunakan. Ini agak sulit untuk Pulau Jawa. Kalau menggunakan 20 hektare, lalu harus mengganti 40 hektare, mau nyari di mana? Kapan selesainya? Ini selalu jadi hambatan. Dua tahun tidak selesai.

Dan yang paling parah lagi, kalau di lahan itu sudah digunakan oleh perusahaan non-migas atau swasta, kita harus menyelesaikan dengan dia sendiri. Artinya, uang yang seharusnya masuk ke negara, malah dibayarkan ke swasta. Akhirnya, penghasilan untuk daerah, terutama untuk kepentingan masyarakat sekitar, akan hilang karena bayarnya ke perorangan atau swasta.

Aturan sebenarnya ada di Permenhut No. 18/2011. Seharusnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menengahi masalah ini. Kalau dananya masuk ke instansi Kemenhut sih, tidak ada masalah karena akan masuk ke PNBP (Pajak Negara Bukan Pajak, red).

Itulah yang melemahkan sektor migas menyangkut pengadaan tanah. Selama peraturan yang ada masih seperti itu, sektor migas mau tidak mau harus memenuhi kewajiban dalam aturan tersebut. Tapi, risikonya bisa memperlambat target-target yang ditetapkan pada sektor migas. Padahal, Inpres No. 2/2012 kan jelas tujuannya, yaitu untuk mencapai produksi minyak 1,01 juta barel per hari.

Keberadaan Inpres itu bukannya lebih mempermudah?

Bunyinya di Inpres No. 2/2012 memberi instruksi kepada 15 kementerian atau lembaga (K/L). Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Yang dituntut atau diberi waktu dalam pelaksanaannya, agar dipermudah atau dipercepat, hanya K/L migas. Sementara K/L yang lain disesuaikan dengan peraturan K/L atau peraturan-peraturan menteri yang berlaku. Kita yang di sektor migas berkewajiban mengikuti aturan-aturan tersebut. Pertanyaannya: kalau mereka masuk ke kita bagaimana?

Kita welcome tidak ada aturan yang belibet seperti mereka. Makanya di sektor migas ada yang namanya PPLB (Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama, red). Seharusnya ini yang ditekankan. Kita yang di sektor migas tidak seperti aturan-aturan yang lain.

Di satu sisi, Inpres itu menekankan target lifting minyak sebesar 1,01 juta barel per hari, sementara di sisi lain kita harus menghadapi masalah-masalah soal pengadaan tanah. Inpres ini diterbitkan untuk menghadapi masalah tersebut. Tapi nyatanya, soal tata waktu tidak ditekankan agar dipermudah atau dipercepat.

Padahal, saya pernah memberikan masukan agar soal pengadaan tanah dalam Inpres itu maksimal 100 hari. Tapi gak muncul tuh di Inpres. Tadi kita mengetahui, permasalahannya ada di Permenhut. Nah, ini ditambah dengan otonomi daerah, yang masing-masing punya peraturan daerah (Perda). Kebayang kan, betapa sulitnya kita ingin mengejar target produksi minyak yang ditetapkan kalau permasalahan pengadaan tanah tidak terselesaikan.

Jadi, bisa dikatakan tidak adil, karena meski UU sudah ada tapi Inpres masih setengah hati?

Iya, seperti itu dan membuat lemah karena tatanan waktunya tidak dipertajam. Makanya, kita sedang memperjuangkan. Kalau perlu, butuh Perpres pengadaan tanah khusus migas. Bagaimanapun juga, UU-nya tidak salah. Kita hanya menuntut bahwa migas yang masuk dalam kepentingan umum agar mendapat perlakuan sesuai UU.

Sangat jelas dibutuhkan harmonisasi antar K/L. Migas itu untuk kepentingan seluruh rakyat. Tapi kalau ada yang memperlambat pengadaannya, gimana? Dituntut mencapai target, tapi disuruh jalan sendiri. Di UU Pasal 7 ayat 1 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan

(a) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);

(b) Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;

(c) Rencana Strategis; dan

(d) Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.

Pasal 7 ayat 2 dalam Hal Pengadaan Tanah untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi menyebutkan, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dan huruf (d).

Pasal 7 ayat 3 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan. Artinya, dalam UU ini sektor migas sudah dipermudah karena tidak perlu mengajukan RTRW dan Rencana Pembangunan. Cukup Rencana Strategis dan Rencana Kerja.

Di mana posisi SKK Migas saat KKKS harus melakukan proses pengadaan lahan?

SKK Migas mengawasinya. KKKS bisa bernegosiasi dengan pemilik tanah. Tapi untuk masalah harga kan belum ditentukan karena BPN yang memutuskan. Ada tim appresial (penilai), kemudian BPN memberikan informasi harga tersebut ke SKK Migas. Bukan KKKS yang negosiasi ke kita. KKKS mau negosiasi ke BPN, silakan, tapi kita awasi.

Harapannya memang SKK Migas bisa turut bernegosiasi. Tapi kita juga kekurangan SDM. Memang ada surat pengantar atau kuasa dari SKK Migas kepada KKKS untuk urusan pengadaan tanah, tapi tidak bisa juga KKKS yang bernegosiasi untuk pengadaan tanah tanpa pengawasan kita. Nanti bisa semaunya dia.

Misal lahan yang mau dibebaskan ternyata ada bisnis suatu perusahaan swasta, seperti perkebunan. Kalau berdasarkan UU, seharusnya kepentingan migas lebih didahulukan?

Benar karena perkebunan tidak masuk dalam kepentingan umum dan izinnya adalah hak guna usaha (HGU). Yang memberikan izin HGU kan BPN. Berdasarkan UU No. 2/2012, BPN masuk dalam tim pengadaan tanah. Masak kepentingan umum dikalahkan oleh bukan kepentingan umum? (anovianti muharti)
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: