Apabila terjadi suatu keadaan yang belum termasuk dalam ketentuan Aturan-
Jaringan, PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa-Bali
(PT PLN (Persero) P3B JB) selanjutnya disingkat ‘P3B’ harus dengan itikad
baik segera melakukan konsultasi dengan semua Pemakai Jaringan yang terkait
untuk mencapai kesepakatan dengan cara yang tepat. Apabila tidak tercapai
kesepakatan dalam waktu yang tersedia, maka P3B harus segera membuat
keputusan dengan mempertimbangkan pandangan Pemakai Jaringan yang
terkena akibat. Dalam hal-hal seperti ini, setiap Pemakai Jaringan harus
memenuhi semua instruksi yang dikeluarkan oleh P3B sejauh instruksi tersebut
konsisten dengan karakteristik teknis atau peralatan fasilitas Pemakai Jaringan
yang terdaftar sesuai dengan Aturan Jaringan. P3B harus segera
menyampaikan semua kondisi-kondisi takterduga berikut keputusan terkait
yang dibuat oleh P3B kepada Komite Manajemen untuk dikaji-ulang.