Pasal 3 huruf d, bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan