Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh izin Pengelolaan Limbah B3, izin Dumping (Pembuangan) Limbah B3, atau rekomendasi yang terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 yang tidak dicantumkan masa berlakunya dan terbit sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.