(1) Pengembangan pariwisata di KWU Provinsi dapat mengurangi isu ketimpangan pembangunan wilayah Lampung Utara-Selatan-Tengah-Timur-Barat, maupun ketimpangan ekonomi dan sosial masyarakat Lampung;
(2) Pengembangan pariwisata di KWU Provinsi berpotensi untuk menyelesaikan isu/permasalahan/potensi penting lain dalam konteks Lampung yang dimiliki kawasan tersebut;
(3) Pengembangan pariwisata di KWU Provinsi dapat menjawab kebutuhan pengembangan basis ekonomi wilayah;
(4) Pengembangan pariwisata di KWU Provinsi dapat berperan dalam mewakili atau membentuk jati diri masyarakat Lampung;
(5) Bahwa KWU Provinsi telah memiliki potensi/akses ke pasar wisatawan Lampung, yang bisa dilihat dari kedekatan ke sumber pasar wisatawan, dari segi jarak/lokasi, tingkat aksesibilitasnya, maupun promosi yang dilakukan ke pasar potensial yang menjadi sasaran.