JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebagian besar tunggakan royalti 40 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) telah dilunasi. Hingga awal pekan ini sudah dibayarkan sebanyak US$ 52,6 juta dan Rp 30 miliar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Paul Lubis mengatakan rekonsiliasi dengan para pemegang PKP2B terus dilakukan. Tunggakan royalti untuk periode 2010-2013 tercatat mencapai US$ 116 juta.
"Kemajuannya sampai hari ini sudah diselesaikan utang mereka US$ 52,6 juta plus Rp 30 miliar. Ini akan terus bergulir jumlahnya," kata Paul di Jakarta, Selasa (23/9).
Paul menuturkan tunggakan royalti itu bukanlah sepenuhnya karena kelalaian pelaku usaha. Dia menybutkan ada pemegang PKP2B yang rutin membayar kewajiban hanya tidak menunjukkan bukti setor. Namun setelah proses rekonsiliasi dokumen antara pihaknya dan pemegang PKP2B maka masalah tersebut terselesaikan.
"Tunggakan 2010-2013 itu bukan berarti belum bayar semua. Setelah direkonsiliasi ternyata kebanyakan mereka belum memberikan bukti setor," ujarnya.
Menurut data ESDM, sebanyak 40 PKP2B yang terkendala masalah pajak dengan rincian 17 PKP2B dinyatakan kurang bayar serta 23 PKP2B belum melunasi royalti sebesar 13,5%. Mereka diberi batas waktu hingga akhir Oktober tahun ini untuk segera melunasi.
Paul menerangkan pihaknya bakal bersikap tegas apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum melunasi. Sikap tegas itu berupa keterangan lalai (default) dan memberi kesempatan kedua untuk segera melunasi. "Kalau belum juga tidak diperbaiki maka bisa diterminasi," tegasnya. (rap)