Politik hukum, dengan demikian, mencakup arah pembuatan hukum-hukum baru karena ada kebutuhan baru yang aktual dan penidakberlakuan (pencabutan berlakunya) hukum-hukum yang lama karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi masyarakat untuk mencapai tujuan negara.