Selain itu, menurutnya, dua entitas perusahaan itu tidak punya keterkaitan pengendalian. Kendati demikian, para pemegang saham ini wajib melaporkan kepada OJK. "Kalau bukan pemegang saham pengendali, tidak perlu izin. Cukup lapor saja. Kami dalami setelah laporannya diterima," katanya