6. Pembayaran ganti kerugian tanah, tanaman tumbuhan dan atau bangunan yang ada di atasnya, maupun barang-barang lain yang dimiliki pemegang hak atas tanah tidak dibenarkan dilaksanakan melalui perantara dalam bentuk dan nama apapun juga, melainkan harus dilakukan langsung kepada yang berhak / diberi kuasa untuk menerima pembayaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku