selamat sore
Saya sudah ke EMS/ Kantor Pos Fatmawati menanyakan mengenai barang MR OTA
Dengan Pernyataan sebagai berikut :
- Pihak EMS/ Kantor Pos Fatmawati menyatakan bahwa BEA CUKAI / CUSTOM yang menentukan bahwa barang tersebut terkena BEA MASUK
- Keberatan bisa dilakukan ke pihak BEA CUKAI / CUSTOM
Kendala yang dihadapi bila mengurus keberatan ke pihak BEA CUKAI / CUSTOM :
- Maksimal 15 hari waktu yang diberikan dari kedatangan MR OTA di Indonesia bahwa barang tersebut barang pindahan
- Nama di dokumen pengiriman barang adalah : MR OHTA MASAO
Mohon informasi untuk action selanjutnya
terima kasih
Roziq
Scanned by Trend Micro ScanMail on BNSAOH01