Kedua, Puteri Pahang (Puteri Kamaliah). Kecerdasannya terkaryakan dengan perannya sebagai penasehat Sultan. Satu karyanya adalah pembentukan Balai Majelis Mahkamah Rakyat yang beranggotan 73 orang mewakili setiap kemukiman dalam Kerajaan Aceh Darussalam. Sebuah Hadih Maja lahir mengenangkan kondisi kerajaan pada saat itu: Adat bak Poteu Meureuhom; Hukom bak Syiah Kuala; Qanun bak Putroe Phang; Reusam bak Laksamana. Kata hikmah ini bermakna bahwa adat/politik ada di tangan Poteu Meureuhom (Sultan) sebagai pemegang kuasa eksekutif, pelaksanaan hukum diberikan kepada ulama Tengku Syeikh Abdurrauf Syiah Kuala (Qadhi Malikul Adil atau hakim agung), dan kekuasaan legislatif ada pada Putroe Phang dengan Balai Majlis Mahkamat Rakyatnya yang menyusun semua peraturan perundang-undangan (Kanun), dan peraturan keprotokolan (reusam) diserahkan kepada panglima perang (laksamana).