4. Pihak-pihak penandatangan Peraturan Perusahaan ini adalah perwakilan dari pihak pengusaha dan perwakilan karyawan melalui wakil bagian/departemen masing-masing.
5. Peraturan Perusahaan ini tetap berlaku dan sah walaupun dikemudian hari para penandatangan, baik yang mewakili perusahaan maupun mewakili karyawan, sebahagian ataupun seluruhnya mengundurkan diri atau tidak bekerja lagi di PT. NISSEN CHEMITEC INDONESIA.