Bantuan Kesehatan diberikan oleh perusahaan untuk karyawan dan anggota keluarga inti yg terdiri atas 1 orang pasangan (suami / istri) dan maksimal 3 orang anak. Usia anak yang mendapatkan bantuan kesehatan maksimun 23 tahun, belum menikah, belum bekerja dan/atau masih terdaftar secara resmi di Universitas.