PERJANJIAN
PT Petro Global Ngoro
dan
PT Uni Charm Nonwoven Indonesia
tentang
JUAL BELI COMPRESSED NATURAL GAS
No 092/II/12/S-pes
Perjanjian jual – beli dan penyaluran Compressed Natural Gas ini ( selanjutnya disebut sebagai “ Perjanjian “) dibuat dan di tandatangani di Surabaya pada hari ..................... oleh dan antara :
I. PT Petro Global Ngoro, sebuah perseroan terbatas yang di dirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomilisi di Surabaya dalam hal ini di wakili oleh Denny Hadiyanto yang bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dan oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama PT Petro Global Ngoro selanjutnya di sebut sebagai “ Pihak Pertama “ )
II. PT Uni Charm Nonwoven Indonesia sebuah perseroan terbatas yang di dirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomilisi di Surabaya dalam hal ini di wakili oleh ?................., yang bertindak dalam kedudukannya selaku Director, dan oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama PT Uni Charm Nonwoven Indonesia ( selanjutnya di sebut sebagai “ Pihak Kedua “)
Pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya dapat pula disebut sebagai “Pihak” apabila disebut secara sendiri – sendiri atau “Para Pihak” apabila disebut secara bersama-sama.
Para pihak sebelumnya dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
• Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan yang, antara lain, menjalankan usaha di bidang produksi, transportasi, distribusi Compressed Natural Gas serta aplikasi teknologi, peralatan dan pelayanan/jasa yang terkait dengan hal tersebut.
• Bahwa Pihak Kedua membutuhkan pasokan Compressed Natural Gas/ Natural Gas dalam menjalankan usaha/produksinya.
• Bahwa Pihak Pertama sepakat untuk menjual Compressed Natural Gas /Natural Gas kepada Pihak Kedua, dan pihak Kedua sepakat untuk membeli Compressed Natural Gas/ Natural Gas dari Pihak Pertama.
•
Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan syarat – syarat dan ke tentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali dinyatakan lain, setiap dan seluruh kata/atau istilah berikut mempunyai pengertian sebagai berikut :
1. “Compressed Natural Gas” ( selanjutnya disebut “CNG”) adalah Gas Bumi yang dimampatkan pada tekanan tinggi hingga 250 bar (g) dan ditempatkan dalam wadah cylinder.
2. “Silinder CNG” adalah wadah tempat penyimpanan CNG yang berbentuk silinder dan ditempatkan diatas trailer bergerak yang mengantarkan CNG dari CNG Station ke Lokasi Pihak Kedua.
3. “CNG Station” adalah tempat/bidang lahan yang dimiliki Pihak Pertama sebagai tempat berlangsungnya proses pemapatan dan pengisian gas bumi kedalam mobile cylinder.
4. “Unloading Area/Equipment/Daughter Station” adalah tempat/bidang lahan yang dikuasai pihak kedua untuk penempatan mobile cylinder / CNG container milik pihak Pertama yang akan/sedang/telah mengalami proses pengosongan gas yang akan dialirkan ke mesin – mesin Pihak Kedua.
5. “Stasiun Penurunan Tekanan” atau Pressure Reducing Station (PRS) adalah stasiun milik Pihak Pertama yang terletak di Lokasi Pihak Kedua yang digunakan untuk menurunkan tekanan Gas, sebelum dihubungkan ke Pipa Distribusi Pihak kedua.
6. “Nilai Kalor Kotor Gas” adalah kandungan energi dalam satuan volume campuran gas yang diperoleh dari hasil analisa komposisi gas
7. “Delivery Schedule” adalah jadwal pengiriman harian gas bumi dari CNG Station ke Pihak kedua yang didasarkan atas kebutuhan/konsumsi gas harian rata-rata.
8. “Laporan Analisa Gas Bulanan” adalah cetakan hasil analisa komposisi Gas Bumi dan perhitungan nilai kalor kotor Gas yang dikeluarkan PT. Bahtera atau Kodeco secara periodik yang di lakukan pada satu titik pengambilan sampel pada pipa gas yang menuju station CNG.
9. “Lokasi Pihak Kedua” adalah tempat atau bidang milik Pihak Kedua yang beralamat di Kawasan industri ngoro blok D2-iA Desa Lolawang,Kecamatan Ngoro,Mojokerto dimana membutuhkan supply Natural Gas.
10. ”Pipa Instalasi” adalah system jaringan pipa milik Pihak kedua unruk menyalurkan CNG dari station Pengukur milik Pihak Pertama sampai dengan peralatan gas Pihak Kedua.
11. “Harga CNG” adalah harga jual beli CNG yang berlaku selama masa perjanjian ini.
12. “Harga CNG Ekses” adalah sesuai ketentuan Pasal.7 ayat (2)
13. “Harga K1 Kalidawir adalah hraga jual beli gas alam yang di distribusilkan melalui pipa oleh PT. DTA atau PT Kalidawir ( Indogas)
14. ”Laporan Hasil Analisis CNG” adalah laporan yang berisi analisa kuantitas dan kualitas CNG dengan melihat jumah volume dan nilai kalor yang terkandung.
15. “Laporan Bulanan Volume Pemaikaian CNG” adalah laporan yang berisi pemakaian CNG dilihat dari sisi volume CNG terpakai bulanan dalam ukuran m³.
16. ”Titik Penyerahan” adalah flense (flange) pertama setelah kerangan terakhir dari Stasiun Pengukur
17. .“Pemakaian Maksimum’ adalah batas pemakaian CNG maksimal dengan menggunakan Harga Umum sesuai dengan ketentuan pada perjanjian ini.
18. “Pemakaian Minimum” adalah jumlah pemakaian CNG minimum pada keadaan normal, tidak termasuk keadaan Kahar. Pemakaian dibawah pemakaian minimum akan tetap di kenakan pemakaian CNG sesuai jumlah Pemakaian Minimum.
19. Pemakaian Minimum Nyata” adalah jumlah pemakaian minimum pada keadaan Kahar dan pemeliharaan rutin, dengan perhitungan tagihan sesuai waktu kerja aktual bulan bersangkutan.
20. “Keadaan Kahar’ adalah suatu peristiwa keadaan dan/atau kombinasi dari peristiwa dan keadaan sebagaimana diatur dalam klause 13 dalam Perjanjian ini.
21. “Pemakaian Gas per hari” adalah jumlah pemakaian gas yang dipakai oleh Pihak Kedua setiap hari.
22. “Pemakaian Gas per jam” adalah jumlah pemakaian gas yang dipakai oleh Pihak Kedua selama 1 (satu) jam kerja.
23. “Jumlah hari kerja” adalah jumlah waktu penggunaan gas dalam sehari semalam (24) jam yang lewat melalui satu unit meter gas dalam satuan jam.
24. “Masa Transisi” adalah jangka waktu sejak gas bumi pertama kali disalurkan ke tempat Pihak Kedua dimana pemakaian gas oleh Pihak Kedua belum mencapai kapasitas penuh sesuai dengan “Pemakaian Minimum” dan berlaku sesuai Perjanjian ini.
25. “Kapasitas Maksimum Meter Terpasang” adalah jumlah volume gas maksimum yang melewati meter gas per jam yang diijinkan sesuai dengan kemampuan masing-masing meter gas dihitung dengan rumus
Po + 1,01325 X kapasitas maksimum meter
1,01325
PERJANJIAN
PT Petro Global Ngoro
dan
PT Uni Charm Nonwoven Indonesia
tentang
JUAL BELI COMPRESSED NATURAL GAS
No 092/II/12/S-pes
Perjanjian jual – beli dan penyaluran Compressed Natural Gas ini ( selanjutnya disebut sebagai “ Perjanjian “) dibuat dan di tandatangani di Surabaya pada hari ..................... oleh dan antara :
I. PT Petro Global Ngoro, sebuah perseroan terbatas yang di dirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomilisi di Surabaya dalam hal ini di wakili oleh Denny Hadiyanto yang bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dan oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama PT Petro Global Ngoro selanjutnya di sebut sebagai “ Pihak Pertama “ )
II. PT Uni Charm Nonwoven Indonesia sebuah perseroan terbatas yang di dirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomilisi di Surabaya dalam hal ini di wakili oleh ?................., yang bertindak dalam kedudukannya selaku Director, dan oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama PT Uni Charm Nonwoven Indonesia ( selanjutnya di sebut sebagai “ Pihak Kedua “)
Pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya dapat pula disebut sebagai “Pihak” apabila disebut secara sendiri – sendiri atau “Para Pihak” apabila disebut secara bersama-sama.
Para pihak sebelumnya dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
• Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan yang, antara lain, menjalankan usaha di bidang produksi, transportasi, distribusi Compressed Natural Gas serta aplikasi teknologi, peralatan dan pelayanan/jasa yang terkait dengan hal tersebut.
• Bahwa Pihak Kedua membutuhkan pasokan Compressed Natural Gas/ Natural Gas dalam menjalankan usaha/produksinya.
• Bahwa Pihak Pertama sepakat untuk menjual Compressed Natural Gas /Natural Gas kepada Pihak Kedua, dan pihak Kedua sepakat untuk membeli Compressed Natural Gas/ Natural Gas dari Pihak Pertama.
•
Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan syarat – syarat dan ke tentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali dinyatakan lain, setiap dan seluruh kata/atau istilah berikut mempunyai pengertian sebagai berikut :
1. “Compressed Natural Gas” ( selanjutnya disebut “CNG”) adalah Gas Bumi yang dimampatkan pada tekanan tinggi hingga 250 bar (g) dan ditempatkan dalam wadah cylinder.
2. “Silinder CNG” adalah wadah tempat penyimpanan CNG yang berbentuk silinder dan ditempatkan diatas trailer bergerak yang mengantarkan CNG dari CNG Station ke Lokasi Pihak Kedua.
3. “CNG Station” adalah tempat/bidang lahan yang dimiliki Pihak Pertama sebagai tempat berlangsungnya proses pemapatan dan pengisian gas bumi kedalam mobile cylinder.
4. “Unloading Area/Equipment/Daughter Station” adalah tempat/bidang lahan yang dikuasai pihak kedua untuk penempatan mobile cylinder / CNG container milik pihak Pertama yang akan/sedang/telah mengalami proses pengosongan gas yang akan dialirkan ke mesin – mesin Pihak Kedua.
5. “Stasiun Penurunan Tekanan” atau Pressure Reducing Station (PRS) adalah stasiun milik Pihak Pertama yang terletak di Lokasi Pihak Kedua yang digunakan untuk menurunkan tekanan Gas, sebelum dihubungkan ke Pipa Distribusi Pihak kedua.
6. “Nilai Kalor Kotor Gas” adalah kandungan energi dalam satuan volume campuran gas yang diperoleh dari hasil analisa komposisi gas
7. “Delivery Schedule” adalah jadwal pengiriman harian gas bumi dari CNG Station ke Pihak kedua yang didasarkan atas kebutuhan/konsumsi gas harian rata-rata.
8. “Laporan Analisa Gas Bulanan” adalah cetakan hasil analisa komposisi Gas Bumi dan perhitungan nilai kalor kotor Gas yang dikeluarkan PT. Bahtera atau Kodeco secara periodik yang di lakukan pada satu titik pengambilan sampel pada pipa gas yang menuju station CNG.
9. “Lokasi Pihak Kedua” adalah tempat atau bidang milik Pihak Kedua yang beralamat di Kawasan industri ngoro blok D2-iA Desa Lolawang,Kecamatan Ngoro,Mojokerto dimana membutuhkan supply Natural Gas.
10. ”Pipa Instalasi” adalah system jaringan pipa milik Pihak kedua unruk menyalurkan CNG dari station Pengukur milik Pihak Pertama sampai dengan peralatan gas Pihak Kedua.
11. “Harga CNG” adalah harga jual beli CNG yang berlaku selama masa perjanjian ini.
12. “Harga CNG Ekses” adalah sesuai ketentuan Pasal.7 ayat (2)
13. “Harga K1 Kalidawir adalah hraga jual beli gas alam yang di distribusilkan melalui pipa oleh PT. DTA atau PT Kalidawir ( Indogas)
14. ”Laporan Hasil Analisis CNG” adalah laporan yang berisi analisa kuantitas dan kualitas CNG dengan melihat jumah volume dan nilai kalor yang terkandung.
15. “Laporan Bulanan Volume Pemaikaian CNG” adalah laporan yang berisi pemakaian CNG dilihat dari sisi volume CNG terpakai bulanan dalam ukuran m³.
16. ”Titik Penyerahan” adalah flense (flange) pertama setelah kerangan terakhir dari Stasiun Pengukur
17. .“Pemakaian Maksimum’ adalah batas pemakaian CNG maksimal dengan menggunakan Harga Umum sesuai dengan ketentuan pada perjanjian ini.
18. “Pemakaian Minimum” adalah jumlah pemakaian CNG minimum pada keadaan normal, tidak termasuk keadaan Kahar. Pemakaian dibawah pemakaian minimum akan tetap di kenakan pemakaian CNG sesuai jumlah Pemakaian Minimum.
19. Pemakaian Minimum Nyata” adalah jumlah pemakaian minimum pada keadaan Kahar dan pemeliharaan rutin, dengan perhitungan tagihan sesuai waktu kerja aktual bulan bersangkutan.
20. “Keadaan Kahar’ adalah suatu peristiwa keadaan dan/atau kombinasi dari peristiwa dan keadaan sebagaimana diatur dalam klause 13 dalam Perjanjian ini.
21. “Pemakaian Gas per hari” adalah jumlah pemakaian gas yang dipakai oleh Pihak Kedua setiap hari.
22. “Pemakaian Gas per jam” adalah jumlah pemakaian gas yang dipakai oleh Pihak Kedua selama 1 (satu) jam kerja.
23. “Jumlah hari kerja” adalah jumlah waktu penggunaan gas dalam sehari semalam (24) jam yang lewat melalui satu unit meter gas dalam satuan jam.
24. “Masa Transisi” adalah jangka waktu sejak gas bumi pertama kali disalurkan ke tempat Pihak Kedua dimana pemakaian gas oleh Pihak Kedua belum mencapai kapasitas penuh sesuai dengan “Pemakaian Minimum” dan berlaku sesuai Perjanjian ini.
25. “Kapasitas Maksimum Meter Terpasang” adalah jumlah volume gas maksimum yang melewati meter gas per jam yang diijinkan sesuai dengan kemampuan masing-masing meter gas dihitung dengan rumus
Po + 1,01325 X kapasitas maksimum meter
1,01325
翻訳されて、しばらくお待ちください..
