Kalau pengertian tersebut diletakkan sebagai bingkai politik hukum di Indonesia maka dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan resmi yang ditetapkan oleh negara tentang hukum-hukum yang diberlakukan di Indonesia untuk mencapai tujuan-tujuan negara sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945