memberikan dukungan kebijakan terkait optimalisasi penggunaan kawasan hutan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. mempercepat penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.