PERJANJIAN PINJAMAN UANG
1.Osaki Electric Co., Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang negara Jepang, dan berkantor di 2-10-2 Higashi-Gotanda Shinagawa-ku, Tokyo 141-8646, Jepang (“Pemberi Pinjaman”); dan
2.Tuan Takashi Aso, warga negara Jepang, swasta, bertempat tinggal di Tokyo, Jepang, pemegang paspor nomor TZ0754876 (selanjutnya bersama dengan pengganti dan penerus haknya disebut “Peminjam”);
(selanjutnya Pemberi Pinjaman dan Peminjam bersama-sama disebut “Para Pihak” dan sendiri-sendiri sebagai “Pihak”).
Para Pihak sebelumnya menyatakan sebagai berikut:
BAHWA, Peminjam ingin meminjam dari Pemberi Pinjaman sejumlah dana yang akan digunakan untuk tujuan investasi; dan
BAHWA, Pemberi Pinjaman bersedia meminjamkan dana tersebut kepada Peminjam berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
OLEH KARENA ITU, Para Pihak dengan ini menyetujui untuk membuat Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pinjaman
1.1Berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman dengan ini setuju untuk meminjamkan sejumlah Rp32.187.500 (tiga puluh dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Peminjam (selanjutnya disebut “Pinjaman”) tanpa pemotongan pajak atau biaya apa pun.
1.2Pemberi Pinjaman akan menyediakan Pinjaman kepada Peminjam pada [fill in the date] (“Tanggal Penarikan”) yang akan dicairkan melalui transfer oleh Pemberi Pinjaman ke rekening bank milik Peminjam yang akan diberitahu oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman.
1.3Peminjam akan menggunakan seluruh Pinjaman untuk tujuan semata-mata investasi
Pasal 2
Pembayaran Kembali
2.1Pemberi Pinjaman akan menentukan Besaran bunga atas Pinjaman dari waktu ke waktu dan Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu akan menentukan tanggal pembayaran kembali dan Penerima Pinjaman harus membayar kembali Pinjaman sesuai dengan tanggal tersebut (“Tanggal Pelunasan”).
2.2Setiap pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini wajib disetorkan atau ditransfer ke rekening bank yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi Pinjaman kepada Peminjam. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. “Hari Kerja” berarti hari selain hari Sabtu atau Minggu dan hari libur resmi di mana bank komersial buka untuk transaksi bisnis di Indonesia.
2.3Peminjam harus segera memberitahukan Pemberi Pinjaman ketika Peminjam melakukan pembayaran.
Pasal 3
Pelunasan Awal
Meskipun ada ketentuan Pasal 2, Peminjam dapat melakukan pelunasan awal Pinjaman tanpa dikenakan pinalti sebelum Tanggal Pelunasan tersebut, pada Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan bahwa Peminjam harus mengirim pemberitahuan secara tertulis kepada Pemberi Pinjaman minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya.
Pasal 4
Perjanjian Gadai Saham
4.1Berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Pinjaman setuju untuk menjaminkan saham yang dimilikinya di PT METBELOSA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Timur (“Perseroan”) sejumlah 50 (lima puluh) saham Seri A atau senilai Rp32.187.500,- (tiga puluh dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Pemberi Pinjaman (“Gadai Saham”).
4.2Gadai Saham tersebut di atas akan diatur lebih lanjut di dalam sebuah perjanjian Gadai Saham yang dibuat antara Para Pihak.
Pasal 5
Kejadian Kelalaian
Dalam hal terjadi salah satu kejadian berikut (masing-masing yang selanjutnya disebut sebagai “Kejadian Kelalaian”), Pemberi Pinjaman dapat setiap waktu dengan pemberitahuan kepada Peminjam menyatakan bahwa Pinjaman yang harus dibayar serta jumlah lain berdasarkan Perjanjian ini akan jatuh tempo dan harus dibayar, dan jumlah-jumlah langsung jatuh tempo dan harus dibayar tanpa pemberitahuan atau formalitas lebih lanjut:
a.Peminjam tidak membayar pada saat jatuh tempo, pokok pinjaman, bunga atau jumlah lain yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini, dengan cara yang disyaratkan berdasarkan Perjanjian ini;
b.Peminjam telah melanggar, atau lalai berdasarkan suatu kesepakatan, kondisi atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini;
c.Peminjam tidak mampu membayar, atau mengakui ketidakmampuannya untuk membayar, atau mengambil suatu langkah yang tidak sesuai dengan kemampuannya untuk membayar hutangnya pada saat jatuh tempo;
d.Suatu pernyataan atau jaminan yang dibuat atau diberikan oleh Peminjam terbukti salah atau tidak benar.
Pasal 6
Akibat kelalaian
Peminjam dengan ini setuju bahwa pada saat terjadinya suatu Kejadian Kelalaian berdasarkan Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman dapat mengambil tindakan apa pun menurut kebijakannya sendiri, dianggap perlu untuk melindungi haknya berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 7
Pernyataan dan Jaminan dan Janji Peminjam
7.1Peminjam menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Pinjaman sebagai berikut, dan pernyataan dan jaminan tersebut adalah benar sepanjang berlangsungnya Perjanjian ini mengenai fakta dan keadaan yang ada dari waktu ke waktu:
a.Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Peminjam atau perjanjian lain, atau dokumen lain berkaitan dengan Perjanjian ini tidak dan tidak akan bertentangan atau melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia;
b.Perjanjian ini merupakan kewajiban sah yang mengikat Peminjam; dan
c.tidak ada tindakan, tuntutan atau perkara yang sedang berjalan, atau menurut sepengetahuan Peminjam, mengancamnya, melawan atau pengadilan atau badan administratif atau badan arbitrase yang secara wajar dapat diduga mempunyai dampak besar yang merugikan atas kemampuannya untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
7.2Peminjam harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku atas Peminjam yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 8
Pernyataan dan Jaminan dan Janji Pemberi Pinjaman
Pemberi Pinjaman menyatakan dan menjamin kepada Peminjam sebagai berikut:
a.Setelah Pinjaman dibayar seluruhnya oleh Peminjam, Pemberi Pinjaman menyatakan dan menjamin tidak akan ada tindakan atau gugatan yang diajukan oleh Pemberi Pinjaman maupun kerabat atau keluarga dari Pemberi Pinjaman di pengadilan atau badan arbitrase yang secara wajar dapat diduga mempunyai dampak besar yang merugikan Peminjam dalam melaksanakan kegiatan usahanya; dan
b.Pemberi Pinjaman menyatakan dan menjamin akan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku atas Pemberi Pinjaman yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan haknya berdasarkan Perjanjian ini
Pasal 9
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
9.1Perjanjian ini, dalam semua hal, tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang negara Republik Indonesia.
9.2Jika timbul suatu perselisihan antara Para Pihak sehubungan dengan perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikannnya secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
9.3Perselisihan yang belum diselesaikan secara musyawarah harus diselesaikan secara final dengan arbitrase sesuai dengan Peraturan badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan menggunakan Bahasa Inggris. Putusan yang diberikan oleh arbiter (-arbiter) yang ditunjuk berdasarkan peraturan tersebut adalah final dan mengikat Para Pihak.
Pasal 10
Pemberitahuan
Setiap surat atau pemberitahuan sehubungan dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirim ke pihak lain melalui kurir yang memiliki izin yang sah atau dengan surat tercatat atau diserahkan secara langsung dengan mendapatkan tanda terima kepada pihak yang bersangkutan, ke alamat berikut:
(a) kepada Pemberi Pinjaman:
Alamat :2-10-2Higashi–Gotanda Shinagawa-ku,Tokyo 141-8646, Jepang
U.p. : [●]
(b) kepada Peminjam:
Alamat : [fill in the address]
Setiap pemberitahuan yang diserahkan secara langsung atau dikirim melalui kurir dianggap telah diterima pada tanggal penerimaan atau jika disampaikan melalui surat tercatat dianggap telah diterima 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat.
Pasal 11
Ketentuan Umum
11.1Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam Bahasa Indonesia yang merupakan satu-satunya teks asli.
11.2Setiap perubahan atau penambahan pada Perjanjian ini tidak sah dan mengikat kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
11.3Pengesampingan sebuah ketentuan atau hak berdasarkan Perjanjian ini berlaku hanya apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak yang menyetujui pengesampingan. Apabila salah satu Pihak tidak melaksanakan atau menunda melaksanakan suatu hak, hal ini tidak menghalangi pelaksanaannya di kemudian hari atau berlaku sebagai suatu pengesampingan.
11.4Perjanjian ini menggantikan setiap dan semua perjanjian lainnya sebelum tanggal perjanjian ini, baik lisan atau tertulis, antara para Pihak sehubungan dengan perjanjian ini.
11.5Perjanjian ini dapat dibuat dalam dua rangkap, masing-masing akan dianggap sebagai asli.
DEMIKIAN, Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak atau wakilnya yang sah pada tanggal sebagaimana disebut pada permulaan Perjanjian ini.
Pemberi Pinjaman
[Signature + Stamp duty +Company stamp]
_________________________
Nama : Yoshihide Watanabe
Jabatan : Chairman & CEO
Peminjam
[Signature]
_________________________
Nama : Takashi Aso
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
お金の貸借契約1. 大崎電機株式会社、日本国の法律に基づき設立 2-10-2 に基づいており東五反田品川-東京都区 141-8646 (「貸し手」);と2. 隆麻生氏、日本民間人 (以下一緒に交換、「借り手」と呼ばれる権利を承継); パスポート番号 TZ0754876 のホルダー、東京都在住(貸し手と借り手一緒という「当事者」個別に「当事者」として).当事者は、以前、次のとおり述べています。借り手が貸し手から一定量の投資の目的に使用する資金を借りるしたい、とこの契約に定める、貸し手借り手にこれらの資金を融資する意思は諸条件に基づいています。したがって、当事者は、以下の利用規約を本契約に同意します。第一条ローン1.1 用語と本契約の条件に基づいて、貸し手は減税なし (以下「ローン」という) の借り手に Rp 32.187.500 (3218 万 7500 ルピア) 特定量を貸すまたは何かをコストに同意します。1.2Pemberi Pinjaman akan menyediakan Pinjaman kepada Peminjam pada [fill in the date] (“Tanggal Penarikan”) yang akan dicairkan melalui transfer oleh Pemberi Pinjaman ke rekening bank milik Peminjam yang akan diberitahu oleh Peminjam kepada Pemberi Pinjaman. 1.3Peminjam akan menggunakan seluruh Pinjaman untuk tujuan semata-mata investasiPasal 2Pembayaran Kembali2.1Pemberi Pinjaman akan menentukan Besaran bunga atas Pinjaman dari waktu ke waktu dan Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu akan menentukan tanggal pembayaran kembali dan Penerima Pinjaman harus membayar kembali Pinjaman sesuai dengan tanggal tersebut (“Tanggal Pelunasan”).2.2Setiap pembayaran yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini wajib disetorkan atau ditransfer ke rekening bank yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi Pinjaman kepada Peminjam. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. “Hari Kerja” berarti hari selain hari Sabtu atau Minggu dan hari libur resmi di mana bank komersial buka untuk transaksi bisnis di Indonesia.2.3Peminjam harus segera memberitahukan Pemberi Pinjaman ketika Peminjam melakukan pembayaran.Pasal 3Pelunasan AwalMeskipun ada ketentuan Pasal 2, Peminjam dapat melakukan pelunasan awal Pinjaman tanpa dikenakan pinalti sebelum Tanggal Pelunasan tersebut, pada Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan bahwa Peminjam harus mengirim pemberitahuan secara tertulis kepada Pemberi Pinjaman minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya.第 4 条株式質権契約4.1 本契約に基づいて、ローンの受信者に同意する menjaminkan 株式 PT METBELOSA が所有している東ジャカルタ法 (以下、「当社」という) シリーズ A の共有または Rp 32.187.500,-(thirty で評価数 50 (50) に拠点を置くインドネシアの共和国の法律の下で設立された有限責任会社 218 万 500 ルピア) 貸方 ("株式の質入れ」) に。4.2 規制される株式の約束さらに株式質権契約した当事者間。第 5 条過失の発生率(それぞれという過失の「創世記」) 次のイベントの 1 つの貸し手は通知することによりいつでもでもイベントで納付、記載の借り手に本契約に基づく他の数だけでなく、ローンを支払わなければならないことがしなければならないとせずすぐに支払予定金額に注意してくださいまたはそれ以上の手続き。a. 借り手が成熟、貸出金の元本、金利または本契約の下で必要とされる方法で、本契約に基づく債務はその他の金額を支払わないに基づいて、契約、条件または他の規定本契約で b. 借り手に違反した、または失敗します。c. 借り手することができない、または支払うその無力を認める成熟; その債務を支払う能力に適合しないものの一歩を踏み出すd.Suatu pernyataan atau jaminan yang dibuat atau diberikan oleh Peminjam terbukti salah atau tidak benar.Pasal 6Akibat kelalaianPeminjam dengan ini setuju bahwa pada saat terjadinya suatu Kejadian Kelalaian berdasarkan Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman dapat mengambil tindakan apa pun menurut kebijakannya sendiri, dianggap perlu untuk melindungi haknya berdasarkan Perjanjian ini.Pasal 7Pernyataan dan Jaminan dan Janji Peminjam7.1Peminjam menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Pinjaman sebagai berikut, dan pernyataan dan jaminan tersebut adalah benar sepanjang berlangsungnya Perjanjian ini mengenai fakta dan keadaan yang ada dari waktu ke waktu: a.Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Peminjam atau perjanjian lain, atau dokumen lain berkaitan dengan Perjanjian ini tidak dan tidak akan bertentangan atau melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia;b.Perjanjian ini merupakan kewajiban sah yang mengikat Peminjam; danc.tidak ada tindakan, tuntutan atau perkara yang sedang berjalan, atau menurut sepengetahuan Peminjam, mengancamnya, melawan atau pengadilan atau badan administratif atau badan arbitrase yang secara wajar dapat diduga mempunyai dampak besar yang merugikan atas kemampuannya untuk memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.7.2Peminjam harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku atas Peminjam yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.第 8 条表明および保証と貸し手を約束貸し手は借り手ことを表明し、次のように。a. 後に融資によって支払われる完全貸し手、借り手の状態と、または訴訟を提起する貸し手と同様に親戚や合理的にその事業活動の実施に借り手の犠牲にして大きな影響を持つと考えられる裁判所または仲裁機関に貸し手の家族ことを確認とb. を宣言し、貸し手は、すべての法律および本契約に基づく権利及び義務の実施を取扱うトップ貸し手に適用される規制を遵守を保証第 9 条準拠法および紛争解決9.1 すべてで、本契約を尊重し、対象、インドネシア共和国の法律に準拠します。9.2 場合本契約に関して当事者間に紛争が生じた場合、当事者は 30 (30) 内会話で menyelesaikannnya しよう日。審議に解決されない紛争は 9.4 は、仲裁のインドネシアの国家委員会の規則に従い調停に決勝でイギリスの言語を使用して解決しなければなりません。規制に基づいて任命された仲裁人 (仲裁人) によって与えられた評決は最終的で、当事者を拘束します。第 10 条通知すべての文字または本契約に関連して通知の書面でと有効な許可証を持っている宅配便または書留郵便によって、他のパーティに送信または次のアドレスに、当事者に領収書を得ることによって直接配信をする必要があります。(a) 金融機関: に住所: 〒 141-8646 東京都品川区五反田 2-10-東新-U.p. : [●](b) 借入人: する住所: [アドレスを入力]直接提出又は宅急便で送付の通知は受諾の日に受け入れられていると見なされます。 またはによって配信される場合書留状の日付後の 3 3 営業日を受けたと見なされます。第 11 条一般的な規定11.1 本契約を行いのみ本格的な本文であるインドネシア語で署名しました。11.2 変更または本契約への追加が無効になり効力を書面で、両当事者によって署名されました。11.3 放棄条項または本契約に基づく権利は、書面で放棄を承認する党によって署名された場合にのみ有効です。1 つの党を遂行または権利の実施を遅延しない場合、これ後日実装を排除または放棄として適用は行いません。11.4 本契約かどうかを口頭または書面で、本契約に関して当事者間本契約の日付の前に、すべての他の契約に優先します。11.5Perjanjian ini dapat dibuat dalam dua rangkap, masing-masing akan dianggap sebagai asli.DEMIKIAN, Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak atau wakilnya yang sah pada tanggal sebagaimana disebut pada permulaan Perjanjian ini.Pemberi Pinjaman[Signature + Stamp duty +Company stamp]_________________________Nama : Yoshihide WatanabeJabatan : Chairman & CEOPeminjam[Signature]_________________________Nama : Takashi Aso
翻訳されて、しばらくお待ちください..
