6. Gaji/Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan karyawan.